Beranda | Artikel
Bagian Warisan Untuk Kakek
Kamis, 26 Agustus 2021

Bersama Pemateri :
Ustadz Erwandi Tarmizi

Bagian Warisan Untuk Kakek merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. dalam pembahasan Kitab Zadul Mustaqni. Kajian ini disampaikan pada Kamis, 10 Muharram 1443 H / 19 Agustus 2021 M.

Kajian Islam Ilmiah Tentang Bagian Warisan Untuk Kakek

Sebelumnya sudah dijelaskan oleh penulis bahwa ayah mengambil 1/6 dan mengambil sisa jika tidak ada ashabah dari anak laki-laki atau cucu dari anak laki-laki.

Apabila seseorang wafat, sedangkan ayahnya sudah meninggal dan dia tidak punya anak laki-laki, maka ketika itu  saudara-saudari baru mendapatkannya. Kalau masih ada kakek bagaimana? Apakah kakek menempati posisi ayah yang dengan demikian saudara-saudari tidak dapat sama sekali atau seperti apa? Dalam hal ini ada perbedaan pendapat para ulama dari masa dahulu tentang pembagian kakek dengan saudara-saudari dari mayat.

Di sini penulis mengatakan “kakek dari jalur nasab bapak” artinya bapak dari bapak si mayit. Adapun kakek dari jalur ibu si mayit, maka ini tidak termasuk. Tapi kalau kakek dari jalur bapak, ini yang kita bahas sekarang.

Hubungan mayat dengan kakek ada perantara seorang ayah. Adapun hubungan mayit dengan saudara-saudarinya yang sebapak seibu atau sebapak juga ada perantara ayah. Berarti posisi kakek dengan saudara-saudari si mayit adalah satu derajat atau sama tingkatannya (yaitu sama-sama melalui ayah).

Kalau (yang ditinggalkan si mayit adalah) ayah, saudara-saudari dan kakek, maka saudara-saudari dan kakek tidak mendapatkan warisan. Lalu bagaimana kalau ayah sudah wafat sedangkan kakek (ayah dari ayah) masih hidup, dan saudara-saudari yang sebapak seibu atau sebapak pun masih hidup. Berarti posisi mereka sama kekuatannya.

Pendapat pertama, bila kakek masih hidup, maka saudara-saudari yang seayah seibu atau seayah saja tidak mendapatkan warisan. Karena mereka melihat posisi kakek adalah menempati posisi ayah. Dalam bahasa arab, kata أب (ayah) bisa diucapkan kepada ayah langsung atau kakek.

Contohnya firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

مِلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ

Pada ayat ini Allah menamakan Ibrahim adalah bapak Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Padahal antara Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan Ibrahim dari jalur nasab laki-lakinya lebih dari 21, tapi tetap Allah namakan dengan bapak.

Ini adalah madzhab Imam Abu Hanifah, riwayat dari Imam Ahmad, dikuatkan dan dipilih oleh sebagian para ulama madzhab Syafi’iyyah. Ini juga yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim, juga banyak para ulama kontemporer memilih hal ini.

Kalau seperti ini gampang membagi warisannya. Bila seseorang wafat, ayahnya sudah meninggal. Yang ada kakek dan saudara atau saudari, maka otomatis saudara-saudari tidak dapat sedangkan kakek mendapat semuanya.

Pendapat kedua mengatakan tidak. Dari sisi jalur, posisi kakek dengan saudara-saudari itu kekuatannya sama-sama dari jalur ayah, maka tidak boleh ada yang digugurkan. Ini merupakan madzhab Imam Malik, sebagian dari perkataan Imam Syafi’i.

Adapun yang ada pada kitab Zadul Mustaqni ini penulis menguatkan pendapat bahwa kakek bersama saudara sama-sama mendapatkan warisan.

Cara pembagiannya adalah bahwa kakek dari pihak ayah bersama saudara sebapak seibu atau saudara sebapak saja -saudara seibu gugur karena ada saudara sebapak seibu atau sebapak saja atau karena ada kakek- maka di sini status kakek bagaikan satu orang dari saudara-saudari tadi.

Berarti bila seseorang meninggal, yang ada ahli warisnya adalah kakek dan satu orang saudara, maka kakek sama dengan satu orang saudara. Sehingga harta dibagi menjadi dua; saudara setengahnya, kakek setengahnya.

Kalau kakek dengan satu saudara dan satu saudari; maka saudari mendapat satu bagian, saudara laki-laki dua bagian, kakek 2 bagian. Berarti harta dibagi lima, ini namanya muqasamah. Atau bisa jadi kakek mengambil tsulutsul mal (sepertiga harta).

Maka bisa jadi kakek masuk bagian (muqasamah), atau bisa jadi kakek mengambil 1/3 dari harta. Dalam hal ini kakek mengambil mana yang terbanyak antara muqasamah dan tsulutsul maal.

Bagaimana pembahasan lengkapnya? Mari download mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/50598-bagian-warisan-untuk-kakek/